Kesepakatan Historis RI-AS: Tarif Tekstil Resmi Nol Persen dengan Skema Kuota Kapas

Amerika Serikat setuju memangkas tarif barang Indonesia menjadi 19% dan 0% untuk tekstil melalui sistem kuota. Sebagai timbal balik, Indonesia wajib mengimpor 163.000 ton kapas Amerika per tahun.

Tim Titik Awal Tim Titik Awal 22 Februari 2026
Share

Amerika Serikat dan Indonesia akhirnya mencapai titik temu dalam negosiasi perdagangan yang krusial, menandai babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara di bawah administrasi Presiden Prabowo Subianto dan era Donald Trump 2.0. Setelah proses perundingan intensif yang memakan waktu hampir satu tahun, Washington secara resmi menyetujui pemangkasan tarif resiprokal terhadap barang-barang Indonesia.

Dalam kesepakatan yang baru ditandatangani di Washington tersebut, Amerika Serikat sepakat untuk mempertahankan tarif barang Indonesia di angka 19%, turun signifikan dari ancaman tarif sebelumnya yang mencapai 32%. Namun, sorotan utama dari perjanjian ini adalah keputusan strategis mengenai sektor tekstil. Washington memberikan lampu hijau untuk tarif 0% bagi produk tekstil dan garmen Indonesia, yang diatur melalui mekanisme sistem kuota yang ketat.

Mekanisme Tariff Rate Quota dan Pembebasan Bea Masuk

Sebelum penandatanganan resmi dilakukan, Jakarta telah lebih dulu mengumumkan bahwa komoditas unggulan seperti minyak sawit dan kopi akan mendapatkan akses bebas tarif ke pasar Amerika. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan detail yang lebih komprehensif pasca penandatanganan. Daftar produk yang menikmati fasilitas tarif 0% telah diperluas mencakup tekstil dan pakaian jadi (apparel), namun dengan catatan khusus penerapan skema Tariff Rate Quota (TRQ).

Skema ini berarti Washington hanya akan mengizinkan jumlah atau kuota tertentu dari produk tekstil Indonesia untuk masuk ke pasar AS dengan tarif 0%. Jika ekspor melebihi kuota yang ditetapkan, maka tarif normal atau tarif yang lebih tinggi akan berlaku. Dokumen perjanjian secara spesifik mencatat bahwa besaran kuota ini akan sangat bergantung pada seberapa besar konten bahan baku kapas dan serat buatan Amerika yang digunakan dalam produk ekspor tersebut.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal angka perdagangan, melainkan menyangkut hajat hidup jutaan pekerja di dalam negeri. Dalam konferensi pers virtual dari Washington, ia menyoroti dampak masif dari insentif ini.

“Kuota tarif 0% untuk tekstil dan pakaian jadi ini akan memberikan manfaat langsung bagi 4 juta pekerja di sektor ini,” ujar Airlangga. “Jika kita memperhitungkan anggota keluarga mereka, kebijakan ini dipastikan akan berdampak positif pada kesejahteraan 20 juta rakyat Indonesia.”

Timbal Balik: Kewajiban Impor Kapas Amerika

Prinsip resiprokal atau timbal balik menjadi landasan utama kesepakatan ini. Sebagai gantinya atas akses pasar tekstil tersebut, Indonesia terikat perjanjian untuk memfasilitasi pengaturan komersial guna mengimpor kapas dari Amerika Serikat dalam jumlah besar. Kesepakatan ini mewajibkan Indonesia untuk mengimpor setidaknya 163.000 metrik ton kapas Amerika setiap tahunnya selama periode lima tahun ke depan.

Setelah periode lima tahun tersebut berakhir, ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini tetap diharuskan menjaga volume impor kapas tahunan dari AS agar tetap berada di atas angka 150.000 ton. Langkah ini dilihat sebagai upaya strategis untuk menyeimbangkan neraca perdagangan dan mengamankan rantai pasok bahan baku bagi industri tekstil nasional.

Selain kewajiban terkait kapas, Indonesia juga memberikan konsesi signifikan lainnya. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Indonesia akan menghapuskan hambatan tarif pada lebih dari 99% produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik. Penandatanganan perjanjian resiprokal ini dilakukan langsung oleh Ketua Negosiator Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS (USTR) Jamieson Greer pada 19 Februari 2026.

Respon Industri dan Penyelarasan Rantai Pasok Global

Kesepakatan ini disambut positif oleh para pelaku industri. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) atau Indonesian Garment and Textile Industry Association (AGTI) menilai bahwa pemerintah telah memberikan upaya terbaiknya dalam negosiasi yang alot ini.

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, memberikan pandangan strategis mengenai kesepakatan ini. Menurutnya, isu tarif resiprokal ini bermula dari defisit perdagangan yang dialami Washington terhadap Indonesia. Solusi yang dihasilkan dinilai sebagai win-win solution.

“Tarif resiprokal ini semua bermula karena defisit Washington dengan kita. Jika kita bisa mengambil bahan baku Amerika dan mengekspor barang bernilai tambah tinggi dengan tarif nol, ini menguntungkan kedua negara,” ungkap Anne.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini menciptakan penyelarasan rantai pasok (supply chain alignment) yang dapat memperkuat posisi manufaktur “Made-in-Indonesia” dalam rantai pasok global. Dengan menggunakan bahan baku berkualitas dari AS dan memprosesnya menjadi produk jadi di Indonesia, industri tekstil nasional mendapatkan kepastian bahan baku sekaligus kepastian pasar ekspor.

Realisasi Komitmen Bisnis dan Data Ekspor

Implementasi dari kesepakatan ini langsung terlihat sehari sebelum penandatanganan resmi antar-pemerintah. Forum bisnis Indonesia-AS telah menghasilkan komitmen pembelian kapas AS senilai hingga $244 juta (sekitar Rp 3,8 triliun). Dewan Kapas Nasional AS (US National Cotton Council) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa pemain kunci industri tekstil di Indonesia, antara lain:

  • Busana Apparel Group
  • Daehan Global
  • AGTI (Asosiasi Pertekstilan Indonesia)
  • Pan Brothers (Eksportir garmen)
  • Ravel (Startup daur ulang tekstil)

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan betapa vitalnya pasar AS bagi industri tekstil Indonesia. Pada tahun 2025, ekspor pakaian jadi rajutan (knitted apparel) Indonesia ke AS mencapai nilai total $2,8 miliar, sementara pengiriman produk non-rajutan (non-knitted) mencapai angka $2,1 miliar. Dengan adanya insentif tarif nol persen ini, diharapkan nilai ekspor tersebut dapat bertahan atau bahkan meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan proteksionisme perdagangan.

Ringkasan Poin Kunci Kesepakatan Dagang RI-AS

KomponenDetail Kesepakatan
Tarif Barang RI ke ASDitahan di 19% (Turun dari ancaman 32%)
Tarif Tekstil RI0% dengan skema *Tariff Rate Quota* (TRQ)
Syarat KuotaBerdasarkan penggunaan bahan baku (kapas/serat) AS
Kewajiban RIImpor 163.000 metrik ton kapas AS/tahun (selama 5 tahun)
Akses Pasar AS di RIPenghapusan tarif pada >99% produk AS
Dampak Tenaga KerjaMelindungi 4 juta pekerja sektor tekstil
Kesepakatan ini menegaskan posisi Indonesia yang berhasil menavigasi kebijakan proteksionisme “America First” jilid kedua dengan mengamankan kepentingan industri padat karya dalam negeri, sekaligus mempererat keterikatan ekonomi strategis dengan Amerika Serikat.

Artikel Terkait